ISLAM MELAWAN TERORISME
April 8, 2008 at 5:49 pm | In Katagori | 1 CommentUntuk melihat bagaimana Islam meninjau terorisme, berikut wawancara beberapa waktu yang lalu antara Dr. Muchlish M. Hanafi, Manajer Program PSQ, dengan Dr. ‘Abd al-Hayy al-Farmâwî (HF), Guru Besar Jurusan Tafsir dan Ulum al-Quran, serta Dekan Fakultas Ushul al-Dîn, Universitas al-Azhâr, Cairo.
Aksi-aksi terorisme pernah mengguncang Indonesia. Banyak tudingan bahwa aksi terorisme ini direncanakan, dilakukan dan didalangi oleh orang Islam, tentu dengan pemahaman ke-Islam-annya sendiri. Opini publik pun tidak seragam. Aksi-aksi terorisme mendapat kecaman keras dan ‘sambutan’ sekaligus, yang dilengkapi dengan berbagai argumentasi. Kalangan Islam pun demikian. Ada yang menolak keras, ada yang hanya menyesali, tetapi ada juga yang mendukung, tentu dengan pemahaman mereka masing-masing terhadap ajaran Islam. Untuk melihat bagaimana Islam meninjau terorisme, berikut wawancara responden PSQ di Cairo, Sdr. Muchlish M. Hanafi, (MH) yang saat itu sedang dalam tahap akhir penyelesaian program S3-nya di bidang Tafsir di Universitas al-Azhâr Cairo – sekarang sudah menyemat gelar Doktor dan dipercaya menjadi Manajer Program PSQ — dengan Dr. ‘Abd al-Hayy al-Farmâwî (HF), Guru Besar Jurusan Tafsir dan Ulum al-Quran, serta Dekan Fakultas Ushul al-Dîn, Universitas al-Azhâr, Cairo.
MH : Tuduhan terorisme yang secara periodik dan beruntun dialamatkan kepada Islam dan umatnya, seakan-akan berbanding lurus dengan era kebangkitan umat Islam, Menurut Anda adakah keterkaitan antara kedua fenomena ini?
HF : Menurut saya, keberagamaan bukanlah faktor utama munculnya terorisme. Saya juga tidak melihat solusi mujarab pembasmian terorisme dunia dengan membungkam sumber-sumber agama, seperti yang dilakukan beberapa negara. Islam sangat menolak, mengharamkan dan menganggap kriminal segala bentuk anarkisme, perusakan dan penganiayaan, meski semua itu ditujukan untuk kepentingan atau kemaslahatan Islam sekalipun.
MH : Jadi anda menolak aksi terorisme yang sasarannya adalah fasilitas dan sarana umum dengan klaim melawan musuh-musuh kafir sebagai manifestasi “perang suci”?
HF : Ya, saya menolak aksi-aksi semacam ini, karena telah memberi gambaran buruk dan merusak tatanan beragama dan bernegara, bertentangan dengan rasionalitas dan materialitas, juga membunuh hak-hak individu dan umum. Semuanya negatif dan sama sekali tidak positif; meruntuhkan dan tidak membangun, menakutkan dan tidak memberi ketenangan, merusak dan tidak memperbaiki, merugikan dan tidak bermanfaat. Jelas itu sangat tidak pantas diagendakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang perjuangan Islam.
MH : Memberi definisi tepat pada kata “ terorisme” kini menjadi salah satu kendala pembasmiannya. Beberapa negara bahkan sedang mengaksikan serangannya dalam konteks definisi yang mereka pahami, namun sesungguhnya berbeda dengan apa yang dipahami negara lain. Definisi apa yang paling tepat menurut anda ?
HF : Secara etimologis, “meneror” berarti membuat tegang dan takut seperti kata “istarhabû-hum” dalam Q.S. al-A‘râf [7]: 116. Kata ini kemudian ditafsirkan dengan “arhabû-hum” (meneror mereka), khawwafû-hum (membuat mereka takut) dan “fazza‘uhum” (membuat mereka terkejut). Para ahli memilih definisi epistemologis paling tepat sebagai berikut; sebuah aksi gerakan kekerasan terarah, material atau substansial, mengandung rasa benci kepada orang lain, dan memiliki bahkan merealisasikan tujuan tertentu.
MH : Menurut Anda, apakah definisi ini tepat untuk perjuangan Palestina?
HF : Yang terjadi di sana (Palestina, red.) adalah perlawanan terhadap penjajah demi mengembalikan hak-hak yang telah dirampas. Perjuangan semacam ini legal dan dapat dibenarkan, yaitu pembelaan diri saat menghadapi serangan Israel yang bertubi dan kian meningkat. Dan hanya itulah satu-satunya senjata bangsa ini untuk mendapatkan hak miliknya kembali. Firman Allah SWT: “Telah diizinkan (berperang) orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa menolong mereka. (yaitu) Orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: Tuhan kami hanyalah Allah..” (Q.S. al-Hajj [22]: 39-40). PBB dalam hal ini sudah memberi pembenaran dan pengakuan sebagai bangsa. Hak-hak yang secara prinsip dimiliki oleh bangsa manapun di dunia.
MH : Dalam kasus ini, para ahli menyepakati terjemahan yang tepat untuk kata “terorisme” dalam bahasa Arab adalah “al-irhâb”. Bagaimana al-Qur’ân memberi gambaran umum tentang kata itu?
HF : Kata itu disebutkan di dalam al-Qur’ân dengan beragam bentuknya sebanyak 80 kali. Beberapa di antaranya dalam surat-surat “makkiyah” dan yang lainnya “madaniyah”. Contoh dalam surat “makkiyah”: “Ahli-ali sihir berkata: ”Hai Musa, kamukah yang akan melemparkan lebih dahulu, ataukah kami yang akan melemparkan?”. Musa menjawab: “Lemparkanlah.” Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut (istarhabû-hum). Mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan)” (Q.S. al-A‘râf [7]: 116). Sementara itu, contoh dalam surat “madaniyah”: “Dan persiapkanlah segala hal untuk menghadapi mereka sesuai dengan kekuatan kamu, dan dengan kuda-kuda yang ditambat untuk berperang. (Dengan itu semua) kamu dapat menggetarkan/menakuti/meneror musuh Allah dan musuhmu dan selain mereka. Kkamu tidak mengetahui mereka, tetapi Allah mengetahuinya…” (Q.S. al-Anfâl [8]: 60. Ayat-ayat tersebut lebih cenderung mengancam dan membuat musuh takut agar timbul ketegangan/kegoncangan dalam diri mereka. Sementara manusia saat ini, dengan kecanggihan teknologi dan pengetahuannya –baik material maupun immaterial– sangat mudah mempublikasikan opini-opini menyerang dan berbagai pemikiran yang meneror tanpa menyentuh atau menyakiti fisik musuh secara langsung. Teror dalam pengertian ini adalah “wajib”, karena mensosialisasikan akidah dan pedoman, juga menjaga kehormatan dan kesucian Islam adalah wajib hukumnya. Ini semua tidak akan terwujud tanpa didukung oleh kemajuan potensi umat dalam berbagai bidang, di samping adanya ketakutan musuh untuk menyerang. Ini sesuai dengan pesan kaedah Ushul Fiqh: “Mâ lâ yatimm al-wâjib illâ bi-hî fa-huwa wâjib”, segala hal di mana suatu kewajiban tidak dapat terpenuhi dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu wajib. Maka dari itu, memiliki kekuatan dan memanfaatkannya dalam kepentingan menakut-nakuti musuh adalah wajib. Tentu dengan syarat serangan itu tidak dilakukan secara langsung atau menyentuh fisik, kecuali jika mereka yang memang memulai serangan semacam itu.
MH : Berarti ada jenis terorisme positif dalam pengertian al-Qur’ân?
HF : Ya, dan itu jika menggunakan cara dan sarana yang membangun untuk meneror. Sedangkan cara-cara anarkis dan dekonstruktif tidak diakui sebagai teror positif dalam Islam, melainkan disebut dengan nama yang sebenarnya, lalu diharamkan dan dianggap kriminal.
MH : Seperti apa sebutan-sebutan itu yang dikategorikan teror dalam pengertian negatif dan yang memanfaatkan cara-cara merusak sebagai sarana?
HF : Sebutan-sebutan itu diantaranya, pertama, al-baghy (permusuhan) yang diharamkan Allah SWT. dalam: Q.S. al-Nahl [16]: 90; “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebijakan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan (al-baghy). Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”Kedua, al-thugyân (kesewenang-wenangan/melampaui batas) yang dilarang Allah SWT. dalam Q.S. Hûd [11]: 112; “Dan tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat bersama kamu dan janganlah kamu berlaku sewenang-wenang (lâ tathghaw). Sesungguhnya Ia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Hûd: 112). Ancam azab yang besar juga ditetapkan dalam firman-Nya: “Sesungguhnya di neraka Jahannam itu, terdapat tempat pengintai, dan menjadi tempat kembali bagi orang-orang yang berlaku sewenang-wenang (al-thâghîn)” (Q.S. al-Naba’ [78]: 21-22). Ketiga, al-zhulm (kezaliman). Janji Allah kepada orang-orang zalim sudah disebutkan dalam firman-Nya: “Dan barangsiapa di antara kamu yang berbuat zalim (yazhlim), niscaya Kami akan rasakan kepadanya azab yang besar.” (Q.S. al-Furqân [25]: 19). Keempat, al-i‘tidâ’ (melampaui batas) yang diharamkan Allah SWT., baik dalam bentuk fisik sebagaimana firman dalam Q.S. al-Baqarah [2]: 190; “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas (wa lâ ta‘tadû) , karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (al-mu‘tadîn),” atau yang berbentuk maknawi seperti dalam Q.S. al-Mâ’idah [5]: 87: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampai batas (wa lâ ta‘tadû). Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (al-mu‘tadîn)”. Kelima, al-sariqah (pencurian) sebagaimana firman Allah: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan, dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Q.S. al-Mâ’idah [5]: 38). Keenam, al-qatl (pembunuhan); “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara manusia semuanya..” (Q.S. al-Ma’idah [5]: 32). Dalam ayat lain juga disebutkan: “Dan barangsiapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta Allah menyediakan azab yang besar baginya” (Q.S. al-Nisâ’ [4]: 93). Ketujuh, al-harbah (peperangan); “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi (yuhâribûn) Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah bahwa mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di Akhirat mereka mendapat siksaan yang besar. Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S. al-Mâ’idah [5]: 33-34).
Tanpa mengecualikan alasan apapun, Islam jelas sekali telah mengharamkan semua cara dan sarana dekonstruktif yang menyulut kegelisahan di masyarakat serta menciptakan ketakutan di tengah-tengah ketentraman. Pada saat yang sama, Islam sudah memberi solusi ampuh dengan sanksi yang sepadan, agar masyarakat sesegera mungkin terjauh dan terlindungi dari segala bentuk kebejatan dan bahaya itu.
MH : Lalu bagaimana Sunnah Nabi Muhammad saw berbicara tentang terorisme dalam pengertian negatif?
HF : Dalam sunnah sudah ditetapkan bahwa Islam menghukum haram tindakan-tindakan yang membuat takut saudara muslim, meski bercanda, namun itu sudah menyebabkan ketakutan juga kegelisahan. Diriwayatkan oleh ‘Âmir bin Rabî‘ah r.a. bahwa suatu saat seorang laki-laki mengambil dan menyembunyikan sandal milik temannya dengan maksud bercanda. Peristiwa itu kemudian diceritakan kepada Nabi Muhammad saw. Beliau lalu bersabda: “Jangan membuat takut seorang Muslim, karena membuat takut seorang Muslim adalah kezaliman yang besar” (H.R. al-Thâbrânî dalam al-Mu‘jam al-Kabîr, dengan sanad tsiqah/kuat). Lebih dari itu, ancaman keras dengan tegas ditujukan kepada tindakan-tindakan teror terhadap orang Muslim. Diriwayatkan oleh ‘Abd Allâh b. ‘Umar r.a. bahwa mereka mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barang siapa meneror seorang Mukmin, maka Allah SWT. berhak untuk tidak melindunginya dari ketakutan-ketakutan hari Kiamat”.
Ancaman semacam itu sifatnya umum dan meliputi semuanya; material atau immaterial, terbuka atau tertutup, sebagaimana riwayat Abû Hurayrah r.a. tentang sabda Nabi saw: “Barangsiapa menjulurkan besi ke arah saudaranya, niscaya akan dilaknat oleh malaikat sampai ia meninggalkan (besi itu), walaupun ia adalah seayah atau seibu”(H.R. Muslim). Dalam Hadits lain, Imam al-Thabrânî meriwayatkan dari ‘Abd Allâh b. ‘Umar bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda: “Barangsiapa melihat orang Muslim dengan pandangan yang menakutkannya tanpa ada hak, niscaya Allah akan membuatnya ketakutan di hari Kiamat.”
MF : Hukuman apa yang pantas dijatuhkan atas tindakan kriminal semacam itu?
HF : Ukuran sanksi atau hukuman dalam Islam tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan. Tindak kriminal terorisme semacam ini telah banyak memberi dampak negatif terhadap ketentraman masyarakat Muslim. Karenanya, Islam pun telah menjatuhkan hukuman terberat yang pernah dijatuhkannya, yaitu had bagi perampok. Definisi kata “memerangi”–yang juga disebut merampok– adalah datangnya sekelompok orang bersenjata di wilayah Muslim untuk membuat onar dan tumpahan darah, merampok harta, merusak kehormatan dan memporak-porandakan tanaman dan membunuh anak-anak. Tindakan kriminal dan serangan semacam ini sangat dikecam Allah SWT. dalam al-Qur’ân. Tingkat kejahatannya seperti memerangi Allah SWT. dan Nabi Muhammad saw. Difirmankan dalam al-Qur’ân: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah bahwa mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka, maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al-Mâ’idah [5]: 33-34).
MH : Faktor apa yang memotivasi aksi-aksi anarkisme dan terorisme di dunia belakangan ini?
HF : Kepastian faktor-faktor itu membutuhkan penelitian serius yang didasari berbagai analisa tajam terhadap realitas dan berbagai gejala kekerasan, tentunya dengan sarana keilmuan yang benar serta data-data valid agar selanjutnya memperoleh kesimpulan hasil yang valid juga. Saya melihat faktor-faktor utamanya antara lain: pertama, Islam absen menjadi sistem penerang bagi kehidupan. Faktor ini merupakan titik paling penting memotivasi reaksi anarkisme beberapa kalangan yang sangat merindukan Islam untuk kembali menjadi satu-satunya sistem kehidupan. Mereka begitu mendesak dan terburu-buru merealisasikan mimpi itu, sehingga pilihan-pilihan selain anarikisme hanyalah kendala yang menghadang. Kedua, serangan-serangan dahsyat yang dikenakan pada akidah serta ajaran Islam, termasuk upaya pembasmian umat secara massal. Kekerasan kemudian menjadi satu-satunya cara yang memungkinkan untuk membela Islam dan memenangkan saudara-saudara muslim yang teraniaya. Ketiga, sudah putus asa terhadap pihak pemerintah yang selalu memanipulasi keinginan-keinginan umat, merampas hak-haknya dan tak hentinya melakukan tekanan-tekanan terhadap organisasi-organisasi sosial yang berpeluang membuat aksi dan kegiatan bermanfaat dan membantu masyarakat.
MH : Lalu apa solusinya menurut anda?
HF : Saya melihat beberapa solusi penting untuk fenomena ini. Pertama, sesegera mungkin menerapkan syariah Allah sebagai pedoman tunggal bagi manusia dan kehidupan, agar jiwa dan hati menjadi tentram dan nyaman. Kedua, mengeringkan sumber-sumber kerusakan, juga menyaring serta membersihhkan sarana-sarana pendidikan, kebudayaan serta media dari hal-hal yang betantangan dengan ajaran Islam. Ketiga, sangat penting untuk meninggalkan budaya men-takfir dan menghakimi suatu komunitas Muslim dengan alasan mereka tidak menjalankan perintah dan ajaran agama dengan baik. Islam adalah agama mudah dan pemurah, dan wilayah persengketaan dalam kasus-kasus khilafiyah hukum sangat luas. Para penguasa pun memiliki konsekuensi untuk tidak memungkiri ajaran-ajaran dalam agama, meski mereka tidak terlalu mentaatinya. Kita melihat penguasa itu masih melafalkan kalimat “lâ ilâha illa Allâh” (tiada Tuhan selain Allah), kemudian mereka sudah dapat memperoleh hak perlindungan darah dan harta. Untuk itu, para pemuda Muslim bisa mengambil yang termudah saja di antara pendapat-pendapat yang ada, dan merealisasikan cita-cita penegakan Syari‘ah Allah dengan cara-cara tanpa kekerasan. Keempat, penting juga meninggalkan cara-cara kekerasan sebagai senjata dalam menyeru pada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Sebagaimana dipesankan dalam firman Allah SWT.: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat di jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapatkan petunjuk” (Q.S. al-Nahl [16]: 125).
MH : Anarkisme dan terorisme sebagian kalangan Muslim justru berangkat dari cara pemahaman teks yang lepas dari semangat pemahaman yang selama ini terwarnai oleh al-Qur’ân dan Hadis. Bagaimana seharusnya teks-teks agama itu dipahami agar Islam terlihat sebagai ajaran damai?
HF : Teks-teks agama (al-Qur’ân dan Hadis) harusnya dipahami secara total. Hubungan kalimat serta asbâb nuzul-nya, mesti diperhatikan, karena teks-teks itu memiliki susunan yang saling menyempurnakan. Untuk itu, tidak dapat dibenarkan pemfokusan terhadap sebagian teks sambil melalaikan sebagian yang lain. Tindakan semacam ini yang pernah dilakukan Bani Israil telah dikecam oleh Allah SWT dalam al-Qur’ân: “Apakah kamu beriman kepada sebagian al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiada balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan di hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat” (Q.S. al-Baqarah [2]: 85).
Selain itu, siapapun yang hendak menafsirkan teks-teks agama ia harus memfokuskan perhatiannya pada dasar-dasar bahasa serta syariahnya. Al-Qur’ân telah diturunkan dalam bahasa Arab yang fashîh, dan tidak ada perbedaan atau persengketaan tentang teks-teksnya. Karena itu, seorang penafsir harus betul mengerti dan mengetahui ilmu-ilmu syariah dan bahasa Arab. Kalau tidak, tentu saja akan menyebabkan fitnah dan kerusakan besar di bumi. Bayangkan seorang laki-laki bodoh membuka klinik/praktek dokter, bekerja mengobati orang-orang sakit, padahal dia tidak pernah kuliah atau belajar di fakultas Kedokteran. Apa yang akan terjadi? Hanya petaka. Lalu pemerintah harus menindaknya dengan apa? Pemerintah akan menjatuhkan hukuman berat, karena apa yang dilakukan laki-laki bodoh itu sangat membahayakan hidup orang banyak. Jika kelalaian semacam itu sangat penting dalam urusan dunia, tidak diragukan bahwa urusan agama dan Akhirat jauh lebih penting, lebih berbahaya dan lebih mulia.
MH : Terakhir, apa pesan anda kepada generasi muda Muslim Indonesia?
HF : Saya mendengar dari beberapa mahasiswa Indonesia di Universitas al-Azhar tentang adanya gerakan liberalisasi penafsiran yang dimotori oleh beberapa orang. Mereka menginterpretasi teks-teks agama tanpa terikat oleh dasar-dasar linguistik maupun syariah, melainkan merujuk pada falsafah peradaban Barat. Kepada mereka ingin saya katakan: Kami tidak keberatan untuk harus meninjau dan mempelajari pola pikir serta hasil ijtihad orang lain, namun tidak untuk berpikir sebagaimana mereka berpikir. Kami juga tidak keberatan untuk mengenal cara mereka membuat solusi bagi berbagai perkara, namun tidak untuk membuat cara kami bersolusi seperti cara mereka. Itu karena kami harus bisa berpikir dan membuat solusi dengan cara dan akal kami sendiri. Kami memiliki khazanah keilmuan turâts yang sangat kaya akan pengetahuan dan ajaran yang dapat menjadi pijakan untuk bangkit dan mengahadapi berbagai masalah. Untuk itu, jangan sampai tertipu melihat apa yang ada pada orang lain!
Dan saya senang sekali mendengar cerita saudara Mukhlish Hanafi bahwa di antara cita-cita PSQ (Pusat Studi al-Qur’ân) yang didirikan oleh Prof. Dr. Quraish Shihab, adalah menggiring penyadaran para budayawan dan intelektual pada pemahaman al-Qur’ân yang tepat, menangkis kebatilan-kebatilan orang-orang bodoh dalam menginterpretasi teks-teks al-Qur’ân, dan sebisa mungkin berupaya menjaga semangat serta kekokohan dasar-dasar Islam, juga mengajak kaum muslimin untuk kembali berpegang pada sumber-sumber agama yang lurus, asli dan murni. Cita-cita semacam itu sungguh mulia. Semoga Allah senantiasa mengiringi keberhasilan kita semua dalam ridha dan cinta-Nya, amin.
Firman Allah SWT dalam Surat ke-28. Al Qashash ayat 77:” Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
Sumber : Disunting dari Jurnal Studi al-Quran, No. 1, Vol. 1, Januari 2006, yang diterbitkan bersama Pusat Studi al-Quran (PSQ) dengan Penerbit Lentera Hati
1 Komentar »
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik
Tinggalkan komentar
Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.

terus kalo penjajahan dan pembantaian Palestina itu apa namanya? Karena Yahudi Israel merasa dirampas tanah negerinya ma Palestina? Emang yang dateng dari Inggris dulu itu ke Palestina siapa ya? Heran, giliran kita dibantai pada diem semua, giliran kita balas eh langsung dikoar-koarin teror dll. Tidak bisa membedakan mana terorisme dan mana membela yang benar. cape deh
Komentar oleh yonna — Mei 5, 2008 #